Sudahkah Putra Putri Anda Di Aqiqahkan ?
Aqiqah
adalah memotong kambing sebagai manifestasi rasa syukur kita kepada Alloh SWT
yang telah memberikan karunia seorang anak. Sedangkan hukumnya Aqiqah
adalah Sunnah muaqqadah yang artinya perintah Rosululloh SAW yang sangat
dianjurkan untuk melaksanakannya walaupun ia tergolong orang yang tidak mampu
secara ekonomi atau dalam bahasa agamanya adalah Abuu muushirin.
DASAR DILAKSANAKANNYA AQIQAH
Dalam
satu hadist yang diriwayatkan oleh imam At Tirmizdi, Nasa’i dan Ibnu majah dari
Samiroh, Rosululloh SAW bersabda yang artinya : Setiap anak tergadai dengan
aqiqahnya yang disembelih ( hewan aqiqah ) pada hari ke 7 dari kelahirannya,
dan dicukur rambut kepalanya serta diberi nama.
Kata
tergadai dalam hadist tersebut, barangkali ada diantara kita yang merasa
penasaran ingin tahu mengenai dengan siapa bayi itu tergadai, ternyata diantara
para ulama ( diantaranya Ibnu Qoyyim ) memberikan pendapat bahwa bayi yang
lahir ternyata tergadai dengan syaithan, karena boleh jadi ketika kita
bercampur dengan istri kita lupa berdo’a kepada Alloh SWT. Sehingga begitu
terlahir anak kita belumlah bersih dari pengaruh pengaruh syaithan, yang mana
pengaruh tersebut dapat memberikan dampak yang negatif buat tumbuh kembangnya
anak kita, seperti anak kita akan mengalami kegelisahan dunia dan akan
mengalami kegelisahan agama yang pada akhirnya hatinya merasa sempit dan jauh
dari rasa lapang, Namun
bilamana anak kita telah dilaksanakan aqiqahnya maka insyaalloh anak kita akan
terbebas dan lepas dari kegelisahan dunia dan kegelisahan agama sehingga
hatinya akan menjadi lapang, akan menjadi terang dan yang terpenting ia akan
terbebas dari rasa gelisah dan cemas seperti orang yang berhutang atau
menggadaikan barang.
Disamping
itu Imam Ahmad berpendapat bahwa anak yang terlahir dan belum di aqiqahkan,
maka kelak di akhirat nashabnya terputus dan tidak bisa memberikan manfaat atau
syafa’at kepada orangtuanya bila ia menjadi anak yang sholeh atau sholehah. Mengingat
pentingnya manfaat aqiqah tersebut maka amat dianjurkan bagi orangtua
untuk melaksanakan aqiqah.
HUKUM PELAKSANAAN AQIQAH
Para
ulama fiqh berbeda pendapat tentang hal ini, ada yang berpendapat wajib (
seperti menurut Imam Hasan Al Bashri ), ada yang berpendapat Sunnah muaqqadah (
menurut Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Ahmad dan yang lainnnya ) dan bahkan ada
juga yang menolaknya, namun dari sekian banyak pendapat para ulama tentang
hukum aqiqah, maka mayoritas para ulama fiqh berpendapat bahwa hukum aqiqah
adalah Sunnah mu’akkadah.