SELAMAT DATANG !!! Di Website AQIQAH MUDAH LUMAJANG, Semoga Anda Cocok Dengan Layanan Kami...AQIQAH 1 X Seumur Hidup ...Cari Yang Syar'i dan Dibidangnya....Layanan Kami Special Catering AQIQAH..

RISALAH AQIQAH

RISALAH AQIQAH LUMAJANG
Sudahkah Putra Putri Anda Di Aqiqahkan ?
Aqiqah adalah memotong kambing sebagai manifestasi rasa syukur kita kepada Alloh SWT yang telah memberikan karunia seorang anak. Sedangkan hukumnya Aqiqah adalah Sunnah muaqqadah yang artinya perintah Rosululloh SAW yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya walaupun ia tergolong orang yang tidak mampu secara ekonomi atau dalam bahasa agamanya adalah Abuu muushirin.

DASAR DILAKSANAKANNYA AQIQAH
Dalam satu hadist yang diriwayatkan oleh imam At Tirmizdi, Nasa’i dan Ibnu majah dari Samiroh, Rosululloh SAW bersabda yang artinya : Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih ( hewan aqiqah ) pada hari ke 7 dari kelahirannya, dan dicukur rambut kepalanya serta diberi nama.

Kata tergadai dalam hadist tersebut, barangkali ada diantara kita yang merasa penasaran ingin tahu mengenai dengan siapa bayi itu tergadai, ternyata diantara para ulama ( diantaranya Ibnu Qoyyim ) memberikan pendapat bahwa bayi yang lahir ternyata tergadai dengan syaithan, karena boleh jadi ketika kita bercampur dengan istri kita lupa berdo’a kepada Alloh SWT. Sehingga begitu terlahir anak kita belumlah bersih dari pengaruh pengaruh syaithan, yang mana pengaruh tersebut dapat memberikan dampak yang negatif buat tumbuh kembangnya anak kita, seperti anak kita akan mengalami kegelisahan dunia dan akan mengalami kegelisahan agama yang pada akhirnya hatinya merasa sempit dan jauh dari rasa lapang, Namun bilamana anak kita telah dilaksanakan aqiqahnya maka insyaalloh anak kita akan terbebas dan lepas dari kegelisahan dunia dan kegelisahan agama sehingga hatinya akan menjadi lapang, akan menjadi terang dan yang terpenting ia akan terbebas dari rasa gelisah dan cemas seperti orang yang berhutang atau menggadaikan barang.

Disamping itu Imam Ahmad berpendapat bahwa anak yang terlahir dan belum di aqiqahkan, maka kelak di akhirat nashabnya terputus dan tidak bisa memberikan manfaat atau syafa’at kepada orangtuanya bila ia menjadi anak yang sholeh atau sholehah. Mengingat pentingnya manfaat aqiqah tersebut  maka amat dianjurkan bagi orangtua untuk melaksanakan aqiqah.

HUKUM PELAKSANAAN AQIQAH
Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hal ini, ada yang berpendapat wajib ( seperti menurut Imam Hasan Al Bashri ), ada yang berpendapat Sunnah muaqqadah ( menurut Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Ahmad dan yang lainnnya ) dan bahkan ada juga yang menolaknya, namun dari sekian banyak pendapat para ulama tentang hukum aqiqah, maka mayoritas para ulama fiqh berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah Sunnah mu’akkadah.